Satuan Narkoba Polres Buleleng Ungkap Tiga Terduga Pelaku Narkotika

    Satuan Narkoba Polres Buleleng Ungkap Tiga Terduga Pelaku Narkotika
    Satuan Narkoba Polres Buleleng ungkap tiga terduga Pelaku narkotika

    BULELENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng. Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dengan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, S.H.

    Dalam prees release disampaikan Kapolres Buleleng, bahwa pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng, pertama diungkap pada hari Selasa 5 Juli 2022 pukul 21.00 wita, tempat kejadian perkara di Jalan Banajr Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Ditemukan pada diri terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib, umur 24 tahun, pada saat dilakukan penggeledahan badan karena dicuriga membawa Narkotika ditemukan barang bukti berupa  bungkusan tas plastik warna biru yang didalamnya berisi bungkusan tas plastik warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84, 78 gram brutto ( 83, 72 gram netto), dan membawa 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.

    Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 20.30 wita bertempat di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap terhadap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika yang diduga dilakukan oleh Gede Pasek Sujaya Alias Alex umur 45 tahun, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan pada dirinya barang bukti berupa  2 (dua ) paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkoitka jenis sabu dengan berat 0, 09 gram brutto (0, 06 gram netto) dengan total berat 0, 29 gram brutoo (0, 2 gram netto) yang disimpan di genggam tangan kiri, kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah di rumah terduga pelaku kembali ditemukan barang bukti dikamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah alat hisap sbau/bong, 1 (satu) buah pipet kaca , 1 (satu) buag potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing.  

    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 pukul 17.30 wita kembali satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi di jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng yang diduga dilakukan oleh Wawan Efendi Alias Iwan, umur 33 tahun. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ditempat kostnya di bagian dapur ditemukan 2 (dua) buat botol bong, 2 (dua) korek api gas, 3 (tiga) buah sumbu korek api gas, 8 (delapan) potongan pipet plastic yang mana dua diantara ujungnya runcing, dan 2 (dua) pipet kaca yang berisi residu, kemudian setelah dilakukan penggeledahan kamar kost kembali ditemukan ditemukan 1 (satu) paket plastic plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0, 84 gram brutto (0, 64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi, dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga  hasil penjualan shabu, dan sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang didlamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi Panjang.

    “terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng”, imbuhnya.

    Kapolres Buleleng juga menyampaikan terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Mga)

    buleleng bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Buleleng, Tekankan Kepada Personel...

    Artikel Berikutnya

    Jelang 17 Agustus, Koramil Tejakula bersinergi...

    Berita terkait